Mengenai Saya

Foto saya
bandung, jawa barat, Indonesia
Pendidikan : > SDN 05 Pariaman > SMPN 07 Sakarek ULu > SMAN 1 Pariaman > STAI{ Sekolah Tinggi agama islam } > Pondok Pesantren Kediri Jawa Timur Tahun 1997 _ 1999 > Pondok Pesantren Al-Barokah Purworejo, Jawa Tengah.pengajar di pon pes al huda riau,,2004 - 2006..Sekarang menetap di bandung.ALHAMDULILLAH......KATAM HADIST SHOHIH BUKHORI,SHOHIH MUSLIM,SUNAN NASAI,SUNAN ABU DAUD,SUNAN TIRMIZI,...

Kamis, 31 Maret 2011


JALAN PENYELESAIAN AHMADIYAH

Mirza Ghulam Ahmad yang dianggap Nabi oleh Ahmadiyah (wikipedia)
dakwatuna.com – Sewaktu masih kuliah di Islamabad, Pakistan, saya sempat beberapa kali ke kota Lahore, ibukota provinsi Punjab. Jarak Islamabad – Lahore sekitar 300 kilometer. Dan, meski Islamabad adalah ibukota negara, sesungguhnya kota budaya Pakistan adalah Lahore. Selain memiliki banyak universitas, Lahore merupakan saksi dari lanskap peradaban yang amat panjang. Di kota itu terdapat Masjid Badhsahi, tempat di mana Allama Iqbal, penyair besar Pakistan, acap mementaskan pembacaan puisi-puisinya yang mengagumkan. Di kota ini pula terdapat pusat jamaah Ahmadiyah (selain Qadian di India) sehingga dikenal jamaah Ahmadiyah Lahore.

Ribut-ribut soal Ahmadiyah di tanah air saat ini, mengingatkan saya saat ke Lahore sekian tahun lalu. Waktu itu, mobil bis yang saya tumpangi mogok di tengah jalan. Oleh sopir, kami dipindah ke mobil wagon yang hanya mampu memuat sebagian penumpang. Karena hari sudah mulai gelap, dan – mungkin – karena saya dianggap foreigner, oleh sopir saya didahulukan bersama sejumlah orang tua. Rupanya, di antara penumpang wagon ada seorang pengikut Ahmadiyah. Saya tahu itu, saat kami sudah sampai di kota Lahore, dan saya mencari masjid untuk shalat Maghrib dan Isya yang digabungkan.

Demi menyadari saya sedang celingukan, Bapak tersebut menawarkan shalat di tempatnya. Namun Bapak itu terlihat ragu. Ia buru-buru menambahkan, “Tapi ini bukan masjid. Kami tidak berhak menyebutnya demikian. Ini adalah Bait al-Hikmah.” Saya pun menolak dengan halus. Saya teringat bahwa Umar bin Khattab menolak shalat di synagogue Yahudi saat ia menguasai Palestina. Tak ada larangan, memang. Tetapi Umar khawatir jika ia melakukannya akan menjadi preseden bagi yang lainnya. Dalam konstitusi Pakistan, Ahmadiyah memang tidak dimasukkan dalam kelompok Islam. Setelah terjadi ketegangan antara Ahmadiyah dan umat Islam Pakistan, Parlemen Pakistan melakukan amandemen ke-dua tahun 1974 atas konstitusinya. Isinya, antara lain, menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah suatu aliran di luar Islam dan menjadi bagian dari agama minoritas (Pasal 260 ayat 3b). Sejak itu, ketegangan tentang Ahmadiyah tidak pernah lagi terdengar di Pakistan. Mereka hidup berdampingan sebagai aliran (agama) baru non-Islam.

Konsekuensinya, secara legal-kultural, mereka tidak berhak menggunakan idiom yang lazim digunakan umat Islam. Seperti masjid, adzan, shalat, haji dan seterusnya. Sehingga, rumah ibadahnya pun disebut sebagai Bait al-Hikmah. Konsekuensi politik pun demikian. Karena tergolong minoritas, Ahmadiyah hanya berhak memperebutkan kursi sepuluh persen di parlemen bersama-sama agama minoritas lain di negeri itu. Bagi para penganut demokrasi liberal, keputusan itu terlihat diskriminatif. Tetapi patut diingat, Pakistan memang bukan sebuah negara demokrasi liberal an-sich. Negeri itu dibangun atas dasar agama (Islam) sehingga pemahaman demokrasi dibatasi dalam dikotomi Islam dan agama minoritas. Harap diingat, pemisahan mereka dari India di tahun 1947 memang didasarkan pada pemisahan agama Hindu (India) dan Islam (Pakistan).

Karena itu, dalam menyikapi kasus Ahmadiyah di Indonesia, setidaknya ada dua hal yang mesti dicermati. Pertama secara teologis. Seperti diketahui, Ahmadiyah mengklaim Mirza Ghulam Ahmad (selanjutnya disebut, MGA) adalah seorang Nabi. Belakangan, karena desakan berbagai pihak, Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menghapus kata Nabi dan mempertahankan gelar, “pembawa kabar baik dan buruk (mubasyirat)” kepadanya.

Dalam pandangan Islam baik Sunni ataupun Syiah, doktrin kenabian telah mencapai kata sepakat. Yaitu bahwa Nabi Muhammad (saw) adalah “Khatam an-Nabiyyin”. Doktrin ini berbasis pada ayat dalam al-Qur’an, “adalah penutup segala Nabi.” Sedemikian pentingnya doktrin tersebut, sehingga siapapun yang memiliki pandangan menyimpang wajib dinyatakan telah keluar dari Islam. Dalam sejarah Islam, Musailamah adalah tokoh pertama yang mengklaim sebagai Nabi setelah kematian Rasulallah saw. Musailamah kemudian dibunuh oleh Wahsyi, seorang budak hitam yang sebelum masuk Islam membunuh Hamzah, paman Nabi saw.

Doktrin Khatam an-Nabiyyin ini mengantarkan pada satu titik simpul, bahwa tidak ada Nabi setelah Muhammad (saw) wafat. Jikapun ada seorang tokoh agama yang berpengaruh setelahnya, tokoh itu tak pernah bisa disebut sebagai Nabi. Dalam teologi Syiah, tokoh tersebut dikenal sebagai Imam, sehingga Syiah mengenal teologi tentang imam dua belas (itsna asyariyah). Kelompok Sunni menyebutnya dengan beragam istilah: mujaddid, wali, ulama, kyai, ajengan dan lain sebagainya. Intinya, para pembaharu yang oleh Nabi Muhammad dijanjikan akan hadir pada setiap satu abad itu, tetap tidak bisa menyebut dirinya, atau disebut oleh pengikutnya, sebagai Nabi. Di pesantren Asshogiri Bogor, misalnya, Abdul Qadir Zaelani diagungkan dengan gelar yang sangat tinggi: Sulthan al-Awliya (Raja para wali) tetapi tetap tak disebut Nabi. Sebab, para pemuka agama tak lebih dari pewaris Nabi.

Meski telah berkali-kali Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menjelaskan bahwa mereka mengucapkan kalimat syahadat yang sama, namun masyarakat muslim Indonesia tak percaya dengan penjelasan tersebut. Hal ini disebabkan dua hal. Hal Pertama: teologi Ahmadiyah memilah tiga istilah Nabi. Yaitu “naby mustaqil” (nabi independen), “naby ghayr mustaqil” (nabi tidak independen) dan naby al-dzil (nabi bayangan). Naby mustaqil adalah mereka yang kepadanya diturunkan kitab suci, seperti Nabi Musa, Isa, dan Muhammad (saw). Naby ghayr mustaqil adalah para Nabi yang kepada mereka tidak diberikan kitab suci dan bertugas melanjutkan risalah sebelumnya, seperti Nabi Harun yang melanjutkan tugas Musa. Sedangkan Nabi al-dzil adalah para pembaharu dan tokoh agama yang bertugas “memberi kabar baik dan buruk”.

Para pengikut Ahmadiyah Qadiyaniah memandang MGA sebagai naby ghayr mustaqill, sementara pengikut Ahmadiyah Lahore menganggapnya sebagai naby al-dzill. Kedua-duanya tetap menggunakan istilah Nabi. Istilah yang tidak dapat diterima oleh kalangan Islam karena doktrin khatam an-Nabiyyin yang sudah final tersebut. Hal inilah yang menyebabkan mereka dinyatakan non-muslim di Pakistan.

Hal Kedua: sebagai salah satu bukti penyebutan istilah Nabi yang terus dilakukan, stasiun TV Ahmadiyah (MTA channel), dengan tegas dan jelas, setiap kali nama MGA disebut, selalu dibarengi dengan doa, “Alaihi Salam”. Bagi kalangan Islam (Sunni), doa tersebut hanya diperuntukkan bagi para nabi sebelum Nabi Muhammad saw seperti Isa, Musa, Ismail, dan yang lainnya. Untuk para sahabat Nabi Muhammad saja, teologi Sunni hanya menyebutkan doa, “radiallahu anhu” (Semoga Allah meridhoinya). Artinya, bagi umat Islam, pelafalan kaum Ahmadiyah dengan do’a “allaihi salam” menunjukkan bahwa MGA lebih mulia dari sahabat Nabi, seperti Abu Bakar, Umar bin Khattab dan lain-lain.

Alasan-alasan teologis seperti inilah yang mengusik ketenangan masyarakat Pakistan, empat puluh tahun lalu, dan mereka menyelesaikannya dengan menyatakan Ahmadiyah non-muslim, baik kelompok Ahmadiyah Qadiani atau Lahore. Ketegangan yang sama kini tengah merebak di Indonesia.

Kedua: Secara hukum. Sejak Surat Keputusan Bersama (SKB) dikeluarkan pada bulan Juni tahun 2008 menyusul kasus kerusuhan Monas, penyerangan Ahmadiyah di Pandeglang adalah yang terparah dan paling mengerikan di awal tahun 2011 ini. Menurut saya, muara dari persoalan ini adalah ketidaktegasan aturan dalam SKB itu. Jika di Pakistan, Ahmadiyah dengan tegas disebut non-muslim dalam konstitusi mereka, kita hanya mengaturnya dengan SKB yang menggunakan bahasa bersayap seperti “Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad S.a.w;” (Poin 2 SKB).

Ada beberapa kelemahan dalam SKB tersebut. Pertama, mengutip Prof. Yusril Ihza Mahendra, SKB sesungguhnya sudah tidak lagi dikenal dalam hirarki hukum kita sejak diundangkannya Undang-Undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU No. 10 tahun 2004 tersebut menyatakan, antara lain, hirarki undang-undang terdiri atas Undang-Undang Dasar, Undang Undang/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah. (Pasal 7). Dengan kata lain, bentuk keputusan hukum yang tepat bukanlah sebuah Surat Keputusan Bersama (SKB), tetapi Peraturan Presiden (bila yang hendak dilarang Ahmadiyah sebagai organisasi) atau Peraturan Menteri (jika yang hendak dilarang orang/perorang.)

Kedua; SKB telah “melemahkan” ketentuan Pasal 2 UU No. 1/PNPS/1965. Kata “diberi perintah dan peringatan keras” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 1/PNPS/1965 tersebut telah dilunakkan menjadi “memberi peringatan dan memerintahkan”. Namun demikian, walaupun isi SKB itu tidak memuaskan, SKB itu adalah kebijakan (beleid) Pemerintah, yang oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, dinyatakan sebagai sesuatu yang tidak dapat diadili.

Kini, bola penyelesaian hukum tentang Ahmadiyah (dan gerakan penodaan agama lainnya) ada di tangan presiden. Presiden tidak perlu lagi “prihatin” atau membentuk satuan tugas (satgas) dalam menyelesaikannya. Presiden tinggal menerbitkan Peraturan Presiden untuk membubarkan organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Sebab, faktanya, kegiatan Ahmadiyah di Indonesia bukan sekedar kegiatan individu para penganutnya, tetapi suatu kegiatan yang terorganisasikan melalui JAI. Organisasi ini terdaftar di Kementerian Kehakiman RI sebagai sebuah vereneging atau perkumpulan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 13 Maret 1953. Berdasarkan ketentuan Pasal (2) UU Nomor 1/PNPS/1965, apabila kegiatan kegiatan penodaan ajaran agama itu dilakukan oleh organisasi, maka Presiden dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakannya sebagai “organisasi/aliran terlarang”, setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung.

Dalam hal setelah Peraturan Presiden yang membubarkan Ahmadiyah diterbitkan, dan pihak Ahmadiyah tetap melakukan kegiatannya, ketentuan Pasal 156a KUH Pidana berlaku. Yaitu, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia”. Sehingga, alur hukum penyelesaian tentang Ahmadiyah menjadi jelas tanpa perlu berputar-putar.

TERORISME, JANGAN SALAHKAN ISLAM

ldii-sidoarjo.org - Kekerasan atas nama agama terjadi kembali di tanah air berturut-turut selama satu tahun terakhir, setelah kita agak lupa kasus bom Bali oleh Amrozi cs pada tahun 2002 dan 2005. Mulai dari pelatihan milisi di Aceh, perampokan bank di Medan dengan motif jihad, penyerangan atas jemaat Ahmadiyah di Cikeusik sampai terjadinya perusakan atas beberapa Gereja di Tumenggung makin menambah daftar panjang kasus-kasus kekerasan agama di Indonesia. Islam Indonesia terus menjadi sorotan. Label teroris untuk umat Islam tambah lengket.

Tampaknya semakin hari terjadi deviasi pemahaman terhadap aplikasi ajaran Islam di masyarakat. Apabila dikaji secara mendalam, semua tindakan anarkis yang memaksakan kehendak dan keyakinan terhadap umat lain adalah bukan ajaran Islam karena tidak sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasulullah SAW, yang tercantum dalam Al-Quran dan Al-Hadist.

Firman Allah surat Ali Imron ayat 159

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ (159)
Maka sebab rahmat dari Allah engkau berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauh dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam segala urusan. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.

Al-Quran surat al-Bakarah ayat 256

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (256) )
Tidak ada paksaan untuk (masuk) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Islam sebenarnya adalah agama rahmat (kasih sayang) bagi seluruh alam. Kekerasan yang kejam dan membabibuta sangat dilarang dalam Islam. Walaupun dalam awal perkembangan Islam dilakukan dengan peperangan namun tidak dilakukan dengan cara teror, merusak, menghancurkan dan membunuh secara diam-diam dalam situasi damai, dengan korban yang acak mulai anak-anak, wanita dan bahkan umat Islam sendiri. Termasuk taktik bom bunuh diri sungguh dikutuk oleh Islam. Dengan demikian semua bentuk kekerasan dan terorisme yang terjadi selama ini tidak tepat bila disematkan pada Islam, lebih-lebih dengan label jihad.

TERORISME TERBESAR DILAKUKAN OLEH NON-ISLAM

Paul Wilkinson, dalam tesisnya berjudul Contemporary Research on Terrorism, menitikberatkan studi terorisme pada kontek ideologi dan keyakinan para pelaku teror. Untuk memahami terorisme secara mendalam perlu menggali motivasi pelaku dan mengkaitkannya dengan kondisi politik, histori, dan budaya tertentu serta ideology dan tujuan dari kelompok teroris yang terlibat. Diagram di samping menunjukkan hasil survei terhadap latar belakang ideologi insiden terorisme yang pernah terjadi antara tahun 1968-2004.

Diagram hasil survei tersebut menunjukan bahwa ternyata pelaku terorisme terbesar di dunia bukan karena motif agama atau Islam tapi justru extrimist komunis (20%) dan separatis nasionalis (31%) yang lebih dulu berbuat terorisme dengan volume yang jauh lebih besar daripada terorisme dengan latar belakang agama atau Islam. Terorisme / kekerasan dengan motif agama tidak lebih dari 14% di seluruh dunia.

Jasad PM Aldo Moro ditemukan dalam mobil setelah 54 hari diculik dan disekap kelompok radikal Red Brigades
Salah satu contoh adalah Italian Red Brigades, organisasi militan sayap kiri, Marxist-Leninist, berbasis di Italia, yang mulai dikenal 1970 dengan berbagai aksi penculikan, pembunuhan dan sabotase. Kelompok radikal ini didirikan oleh Renato Curcio yang pada tahun 1967 membentuk kelompok studi kiri di University of Trento dan mengagungkan tokoh-tokoh seperti Karl MarxMao Zedong, dan Che Guevara. Meskipun pada tahun 1976 ratusan anggota kelompok ini termasuk Curcio sendiri telah ditangkap dan dipenjarakan namun aksi maut mereka terus berlanjut. Termasuk korban penculikan dan pembunuhan militan Red Brigades adalah komandan anti teror kota Turin (1974) dan Perdana Menteri Aldo Moro (1978). Sumber:http://www.britannica.com/EBchecked/topic/494142/Red-Brigades,http://en.wikipedia.org/wiki/Red_Brigadeshttp://www.rnw.nl/english/article/italy-arrests-members-new-red-brigades

Perdana Menteri Spanyol, Admiral Luis Carrero Blanco, tewas dalam serangan bom mobil di Madrid pada tahun 1973
Anarkisme non-Islam lain yang tidak kalah keji dilakukan oleh ETA atau Euskadi Ta Askatasuna, kelompok bersenjata nasionalis separatis Basque. ETA adalah bagian terbesar dari Gerakan Nasional Pembebasan Basque dan dalang utama konflik Basque. Sejak tahun 1968 ETA bertanggung jawab atas 829 pembunuhan, ribuan korban cidera dan puluhan penculikan, termasuk pembunuhan terhadap perdana menteri Admiral Luis Carrero Blanco, pada 1973. Kelompok ETA telah dianggap sebagai organisasi terorisme berbahaya tidak hanya oleh pemerintah Spanyol dan Perancis, namun juga Uni Eropa secara keseluruhan dan Amerika Serikat. Organisasi ini mulai aktif sejak 1959 dan masih eksis hingga saat ini.
Sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/ETA,http://news.bbc.co.uk/onthisday/hi/dates/stories/december/20/newsid_2539000/2539129.stm.

TERORISME ISLAM TIDAK BERSIFAT IDEOLOGIS.

Apabila ditelaah secara teliti, terorisme oleh oknum-oknum Islam terutama di Indonesia tidak bersifat ideologis agamis. Pelaku teror tidak hendak memaksakan keyakinan pada umat lain untuk memeluk Islam. Aksi teror yang mereka kembangkan hanya merupakan ekspresi kebencian terhadap eksploitasi budaya barat yang jelas-jelas menentang peraturan Allah dan menginjak-injak norma-norma agama atas nama liberalisasi, seperti; pergaulan bebas (free sex), minuman keras, narkoba, perkawinan sesama jenis, pamer aurat, dan riba yang merajalela.



Sebagian bukti kekejian oleh non-Islam
Perbuatan teror juga tidak dipicu oleh faktor ekonomi atau kemiskinan. Sosok oknum yang berhasil ditangkap jelas-jelas menunjukkan mereka adalah orang-orang intelek dengan sokongan dana yang cukup. Secara logikapun orang miskin tidak mungkin melakukan operasi mahal itu. Perbuatan berani seperti itu hanya mungkin dilakukan oleh orang-orang yang memiliki keyakinan kuat dan berjiwa jihad, walaupun sesungguhnya mereka telah keliru menerapkan ayat jihad secara tepat. Perbuatan nekat para teroris lebih didorong oleh rasa ketidakadilan dan ketimpangan sosial yang terjadi di negeri ini. Beberapa studi telah menyimpulkan adanya korelasi kuat antara ketidakadilan dengan konflik bersenjata.

Aksi teror, vandalisme dan penghancuran lainnya oleh oknum-oknum Islam juga tidak berorientasi politik kekuasaan yang memaksakan ideologi Islam dalam ketatanegaraan. Karenanya aksi mereka ibarat percikan api kecil yang mudah dipadamkan dan tidak berpengaruh pada sejarah kebangsaan. Bandingkan dengan peristiwa G30S yang didalangi oleh komunis Indonesia, insiden yang menjadi lembaran hitam sejarah bangsa Indonesia untuk selamanya. Pembunuhan sepihak yang dilakukan oleh intelektual golongan besar secara sistematis dan terencana, yang jelas-jelas bertujuan merebut kekuasaan, dengan korban banyak nyawa pahlawan bangsa yang sangat berharga.

Manusia memang pendek ingatan. Saat ini banyak orang mengutuk Islam. Islam sebagai biang kerusakan. Organisasi jaringan teroris oleh segolongan Islam dianggap sangat berbahaya. Agama Islam sebagai momok yang menakutkan. Orang lebih mempertanyakan berapa korban teror WTC 11/9/2001. Berapa kerugian materi Bom Bali, dan seterusnya. Tapi mereka lupa berapa juta jiwa yang mati sia-sia dalam perang dunia ke satu dan kedua. Berapa ratus ribu manusia mati dan menderita secara mengerikan akibat pengeboman Nagasaki dan Heroshima. Juga apakah kita sudah lupa kepedihan seluruh bangsa ini akibat kejamnya penjajahan Jepang dan pahitnya ratusan tahun diperbudak oleh bangsa Belanda? Yang semua itu dilakukan oleh orang-orang BUKAN ISLAM.

Jelas bahwa penderitaan terbesar dan kerusakan fisik maupun moral paling dahsyat di muka bumi ini justru diciptakan olehgolongan-golongan non-Islam, orang-orang yang tidak pernah mempercayai ke-Esa-an Allah dan dengan arogan melecehkan kebenaran Rasulullah SAW dan kitab suci yang dibawanya, Al-Quran.

beratnya dosa riba


Hadist Ibnu Majah Jus 2 Kitabu Tijaroh Bab Beratnya dalam Riba

بَاب التَّغْلِيظِ فِي الرِّبَا
2264 - حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُوسَى عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ عَنْ أَبِي الصَّلْتِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ؛قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ((أَتَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي، عَلَى قَوْمٍ بُطُونُهُمْ كَالْبُيُوتِ، فِيهَا الْحَيَّاتُ تُرَى مِنْ خَارِجِ بُطُونِهِمْ. فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرَائِيلُ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ أَكَلَةُ الرِّبَا))(ضعيف)
2264 - ... dari Abi Hurairoh; meriwayatkan: Rasulullah SAW bersabda, “Aku didatangkan pada malam Isro’, pada suatu kaum yang perutnya mirip rumah, dalam rumah tersebut ada beberapa ular yang diperlihatkan padaku keluar dari perut mereka, maka aku bertanya: Siapakah mereka ya Jibril? (Jibril) menjawab: Mereka adalah orang-orang yang makan riba”. (Dhoif)

2265 - حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ؛ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ((الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ))(صحيح)
2265 - ... dari Abi Hurairoh; meriwayatkan: Rasulullah SAW bersabda, “ Riba itu mengandung 70 dosa, seringan-ringannya dosa riba setara dengan seorang laki-laki yang menzinai ibu kandungnya”. (Shohih)


2266 - حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ الصَّيْرَفِيُّ أَبُو حَفْصٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ زُبَيْدٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ((الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا))(صحيح)
2266 - ... dari Abdillah, dari Nabi SAW bersabda, Riba memiliki 70 pintu. (Shohih)

2267 - حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ إِنَّ آخِرَ مَا نَزَلَتْ آيَةُ الرِّبَا وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُبِضَ وَلَمْ يُفَسِّرْهَا لَنَا فَدَعُوا الرِّبَا وَالرِّيبَةَ (صحيح)
2267 - ... Umar bin al-Khatab bersabda: “Sesungguhnya ayat terakhir yang turun adalah masalah riba dan sesungguhya Rasulullah SAW diwafatkan dan belum sempat menerangkan kepada kami . Maka tinggalkanlah riba dan hal-hal yang meragukan”. (Shohih)

Keterangan: Ayat bab riba yang dimaksud adalah Surat Al Bakarah ayat 275
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

2268 - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا سِمَاكُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَشَاهِدِيهِ وَكَاتِبَهُ (صحيح)
2268 - ... dari Abdillah bin Mas’ud sesungguhnya Rasulullah SAW melaknati orang yang makan riba, dan orang yang memberi makan riba, dan saksinya riba dan juru tulisnya riba. (Shohih)

2269 - حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ أَبِي هِنْدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي خَيْرَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يَبْقَى مِنْهُمْ أَحَدٌ إِلَّا آكِلُ الرِّبَا فَمَنْ لَمْ يَأْكُلْ أَصَابَهُ مِنْ غُبَارِهِ (ضعيف)
2269 - ... dari Abi Hurairoh; meriwayatkan: Rasulullah SAW bersabda, “Niscaya akan datang sungguh pada manusia suatu zaman yang tidak dapat dihindarkan dari mereka seorangpun kecuali makan riba. Maka bila mereka tidak makan riba menimpa pada mereka debunya riba”.

2270 - حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ الرُّكَيْنِ بْنِ الرَّبِيعِ بْنِ عُمَيْلَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنْ الرِّبَا إِلَّا كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ
2270 - ... dari Ibn Mas’ud sesungguhnya Nabi SAW bersabda,”Tidak ada seseorang yang memperbanyak hartanya melalui riba kecuali ada akibatnya pada kebangkrutan”.

BAROKAHNYA BEKERJA PADA PAGI HARI

Hadist Ibnu Majah No. 2227 & 2229 Kitabu Tijaroh (Shohih)

بَاب مَا يُرْجَى مِنْ الْبَرَكَةِ فِي الْبُكُورِ
2227 - حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ يَعْلَى بْنِ عَطَاءٍ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ حَدِيدٍ عَنْ صَخْرٍ الْغَامِدِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ((اللَّهُمَّ بَارِكْ لِأُمَّتِي فِي بُكُورِهَا))
قَالَ وَكَانَ إِذَا بَعَثَ سَرِيَّةً أَوْ جَيْشًا بَعَثَهُمْ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ
قَالَ وَكَانَ صَخْرٌ رَجُلًا تَاجِرًا فَكَانَ يَبْعَثُ تِجَارَتَهُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ فَأَثْرَى وَكَثُرَ مَالُهُ
… Shokhri Al-Ghomidi meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW berdoa,” Ya Allah barokahilah umatku dalam waktu pagi hari mereka”.
(Shokhri) mengatakan: Nabi ketika mengutus bala tentaranya, (Beliau) memberangkatkan mereka pada awal siang (pagi hari)
(Umaroh) menceritakan bahwa Shokhri adalah laki-laki pedagang maka memberangkatkan dagangannya pada awal siang maka ia kaya dan banyak hartanya.

2229 - حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ حُمَيْدِ بْنِ كَاسِبٍ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ الْجَدْعَانِيِّ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لِأُمَّتِي فِي بُكُورِهَا
.. Ibni Umar meriwayatkan bahwa Nabi SAW berdoa,” Ya Allah barokahilah umatku dalam waktu pagi hari mereka”.

Berdasarkan dalil tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa umat Islam dalam bekerja sebaiknya pada siang hari yang dimulai pada pagi hari. Bekerja / mencari maisah pada malam hari tidak disunahkan dalam Islam.