Beratnya Dosa bagi Peminum Khomr
Salah satu perbuatan maksiat yang keji dan hina menurut agama Islam adalah minum atau mengkonsumsi khomr. Khomr adalah segala sesuatu minuman/makanan/bahan/zat yang dapat menyebabkan mabuk/hilang kesadaran bagi pengkonsumsinya. Termasuk golongan khomr adalah: minuman keras (miras), arak, whisky, anggur/wine dan sejenisnya; narkoba, narkotika, ganja, morfine, sabu-sabu, ekstasy dan sejenisnya.
Hadist Rasulullah SAW
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ عَلَى اللهِ عَزّض وَجَلَّ عَهْدًا لِمَنْ يَشْرَبَ الْمُسْكِرَ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِيْنَهُ الْخَبَالِ قَالُوا يَارَسُولَ اللهِ وَمَا طٍيْنَةِ الْخَبَالِ قَا لَ عَرَقَ أَهْلِ النَّرِ أَوْ عُصَارَةُ أَهْلِ النّارِ* رواه مسلم
Nabi SAW bersabda: Setiap yang memabukkan itu haram, sesungguhnya Allah yang Maha Mulya menjanjikan siksaan bagi orang yang minum khomr, akan dipaksa minum thinatul khobal. Para sahabat bertanya,”Ya Rasulullah, apakah thinatul khobal?. Nabi menjawab,” yaitu perasannya ahli neraka atau perasan keringat ahli neraka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar